Sebagaimana kita ketahui, tanah air
tercinta kita terdiri dari gugusan kepulauan yang terhampar disepanjang
katulistiwa, yang bila dibandingkan dengan benua Eropa hampir sama luasnya.
Sejarah pernah mencatat jaman keemasan Bahari tempo dulu, ialah takkala
Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit mampu mempersatukan Nusantara, sedang
pengaruhnya dapat dirasakan sampai di Madagaskar, Arab dan India di sebelah
Barat, Malaya dan negara Cina di Utara, serta Philipina dan gugusan kepulauan
di lautan Pasifik di bagian Timur. Kita tetap terkesan akan kemegahan Armada
perangnya, dengan para Panglimanya Nala, Patiunus, bahkan ada Panglima
puterinya Malahayati dari kerjaan Aceh, serta masih banyak lagi lainnya.
Namun semenjak kedatangan bangsa Eropa termasuk Belanda yang haus akan
penjajahan itu, maka sejak di awal abad ke XVII, semangat kebaharian kita kian
menurun, bahkan kemudian hampir punah sama sekali. Adapun senjata terampuh yang
mereka miliki bukan berupa perangkat perangnya, tetapi justru politik “DEVIDE
ET IMPERA” nya, Seiring dengan tumbuhnya kesadaran Nasional Bangsa Indonesia,
maka kemudian lahirlah berbagai pergerakan kepanduan di kalangan kita, sebelum
adanya Kepanduan Nasional, terlebih dahulu masyarakat Belanda telah membentuk
NIPV, dengan ZEEVERKENNER (PANDU LAUT)nya, yang maksud untuk mencetak kader
pelaut dikalangan para remaja Bangsa Belanda.
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan, maka dalam tahun 1945 itu juga kita
membentuk satu satunya Gerakan Kepanduan, yang diberi nama Pandu Rakyat
Indonesia. Namun untuk Pria bagian Pandu Laut baru dilaksanakan disekitar tahun
1952, dengan memperoleh partisipasi dari berbagai instansi pemerintah khususnya
dari pihak ALRI. Dengan dibentuknya Gerakan Pramuka di tahun 1961, maka Pandu
Laut di rubah namanya menjadi urusan Samudra, untuk akhirnya dirubah lagi
menjadi Saka Bahari yang kita kenal dewasa ini.
Dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka
Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Bahari, melalui Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :
INS/I/VI/1983/ 081 Tahun 1983 tentang Satuan Karya Pramuka Bahari; dengan keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 019 Tahun 1991 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari
Satuan Karya Bahari adalah wadah
bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan
bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang
berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Satuan Karya ini
membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL,
Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen
Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya
Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Krida-krida
dalam Saka Bahari, sebagai berikut.
- Krida Sumberdaya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata Bahari
- Krida Reksa Bahari
0 komentar:
Posting Komentar